Perundingan akan mulai dilaksanakan di perusahaan mulai hari ini.

Setelah melalui pembicaraan panjang selama lima jam dengan mediasi dari pemerintah, manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) akhirnya menyetujui untuk berunding atas tujuh poin permintaan Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar.

Pembicaraan yang dilakukan Sekar Indosiar dengan Direktur PT Indosiar Visual Mandiri Triandy Suyatman dan Manager HRD PT Indosiar Visual Mandiri Dudi Ruhendi, difasilitasi Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Sihar Lumban Gaol di kantor Depnakertrans, Jakarta Selatan, Rabu 13 Januari 2010.

Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan mengatakan, pihak manajemen sepakat untuk melakukan klarifikasi dan perundingan penyelesaian, dan akan dilaksanakan di perusahaan selambatnya 14 hari, terhitung besok, Kamis 14 Januari 2010.

"Dua pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui perundingan antara pimpinan perusahaan dan serikat karyawan," ujar Dicky di kantor Depnakertrans, Rabu 13 Januari 2010 malam.

Ketujuh poin yang akan dirundingkan yakni, penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak.

Poin lainnya adalah masalah pekerja cleaner yang masih menerima upah di bawah UMR sehingga untuk disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan, pekerja belum masuk jamsostek agar disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan, peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.

Selama ini, manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dinilai karyawannya, selama enam tahun terakhir, tidak menaikkan gaji pokok mereka dan banyak karyawan yang berstatus kontrak meski telah bekerja lebih dari tiga tahun.

Terhitung, terdapat 35 orang tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.

Para karyawan menuntut pihak manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan.

"Bahkan ada petugas sekuriti kami yang gaji pokoknya sekitar  Rp 280 ribu. Seharusnya dalam peraturan perundang-undangan gaji pokok itu tiga banding 1 dengan tunjangannya," kata Dicky.

Pihak manajemen perusahaan media itu berniat mengubah sistem kenaikan gaji pokok dari penetapan presentase tahunan menjadi berbasis prestasi individual.

Namun, para karyawan lebih menginginkan manajemen menetapkan kenaikan gaji pokok terlebih dahulu, lalu memberlakukan sistem yang baru.

"Pada intinya, manajemen sepakat untuk berunding walau sempat pak Triandy (Direktur PT Indosiar Visual Mandiri) agak unhappy," kata Sekretaris Sekar Indosiar Yandri Silitonga.

Sebelumnya, Sekar Indosiar melaporkan kasus mereka ke Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 7 Januari 2010 dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans Myra M. Hanartani telah memanggil pihak manajemen perusahaan itu untuk menyelesaikan masalah ini. VIVAnews - http://bisnis.vivanews.com/news/read/121036-pt_indosiar___serikat_pekerjanya_berunding

Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan PT Indosiar & Serikat Pekerjanya Berunding.

Memilih Busana Muslim Di Toko

Posted on 04.34 by putu

Banyak toko yang menyediakan berbagai macam BUSANA MUSLIM, baik itu untuk pria maupun wanita, dan memang hal ini saya temukan sendiri di daerah saya. Banyak sekali toko yang berlomba-lomba untuk memberikan diskon super menarik agar toko mereka banyak pengunjung dan tentu saja BAJU MUSLIM yang mereka jual akan laku keras. Namun taukah anda, sebelum anda membeli dan memakai baju muslim yang anda pakai. Sebaiknya anda pertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk syariat islam tentang berbusana.
Berikut adalah tips untuk memilih busana muslim yang sangat penting untuk anda ikuti.

1.Sesuai dengan syariat islam, hal ini tidak bisa anda lupakan dan harus di terapkan.
2. Nyaman, ya tentu saja kenyamanan saat anda memakai busana muslim merupakan hal yang mutlak harus anda perhatikan.
3. Sesuai, sesuaikan dengan besar dan tinggi badan anda, tips ini juga sudah pasti anda hafal tanpa di beritahu.

Saya rasa itulah point – point penting yang sangat vital yang mesti anda jadikan acuan.

Mennakertrans Cek Masalah Indosiar

Posted on 06.28 by putu


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka memeriksa dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di PT Indosiar Karya Media.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga sedang menangani kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.

"Saya sudah perintahkan Dirjen Binwas untuk mengaudit kondisi perusahaan apakah melanggar undang-undang atau tidak. Kalau iya, kami akan tindak tegas supaya dipenuhi haknya (karyawan). Kami akan memanggil (kedua pihak lagi)," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (11/1).

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar telah melaporkan permasalahan mereka kepada Mennakertrans di Gedung Kemnakertrans, Kamis (7/1). Menurut Muhaimin, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani telah memanggil direksi yang kemudian menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial itu.

"Hanya butuh waktu untuk penyesuaian itu. Apakah komunikasinya, apakah tuntutan-tuntutan itu bisa dilaksanakan dengan cepat atau tidak. (Hal) itu sudah ditangani Dirjen PHI dan Jamsostek," imbuh Muhaimin.

Sementara para karyawan masih juga belum mendapatkan perkembangan positif dari manajemen. Sedikitnya 200 karyawan berunjuk rasa damai di depan Gedung Indocement, Jakarta Pusat, setelah menggelar aksi serupa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin pagi.

Wakil Ketua Sekar Indosiar Budi Sampurno mengatakan, manajemen selama 6 tahun terakhir tidak menaikkan gaji pokok karyawan dan banyak karyawan masih berstatus kontrak walau telah bekerja lebih dari 3 tahun.

Mereka menuntut manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan. Perwakilan karyawan lalu menyampaikan aspirasi mereka kepada Anthony Salim, Chief Executive Officer (CEO) Salim Group, lewat asisten khusus Anthony Salim, Trenggono.

"Kami minta CEO mengganti direksi karena tidak mampu menunjukkan prestasi. Kami sudah bosan dengan janji-janji," kata Budi. Menurut Budi, manajemen berniat mengubah sistem kenaikan gaji pokok dari penetapan persentase tahunan menjadi berbasis prestasi individual.

Namun, karyawan ingin manajemen menetapkan dulu persentase kenaikan gaji pokok, lalu memberlakukan sistem baru. Walau demikian, Budi menjamin, karyawan tetap bekerja dalam memproduksi program.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia Abdul Manan mengatakan, aksi Sekar Indosiar merupakan preseden di perusahaan media berkait isu kesejahteraan. Menurut Manan, kesejahteraan merupakan masalah mendasar yang sangat memengaruhi kualitas sumber daya manusia perusahaan media dan berdampak pada kualitas hasil kerja mereka.

"Mustahil enam tahun karyawan tidak naik gaji. Kalau begini, pasti direksi yang tidak mampu," ujar Manan. (ham) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/12/03220919/mennakertrans.cek.masalah.indosiar

Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan Mennakertrans Cek Masalah Indosiar.


Andri Haryanto - detikNews



Bandung - Mantan Ketua Mahkamah Agung sekaligus anggota Dewan Pers terpilih periode 2010-2013, Bagir Manan, menilai pemberitaan kasus Bank Century yang ada di media massa dapat membingungkan masyarakat. Poin yang dipersoalkan tidak jelas.

"Pers jangan buat rakyat jadi bingung karena tidak jelas poin yang dipersoalkannya," kata Bagir di sela peringatan 44 tahun Tritura dan Silaturahmi Aktivis '66, di Grha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok No 10, Minggu (10/1/2010).

Dalam kasus Century yang saat ini hangat diperdebatkan, kata Bagir, seharusnya pers tidak mencampuradukan proses hukum Century dengan politik.

"Bagi orang awam saya kira mereka makin tidak mengerti karena semua harus diurai dengan baik. Ini persoalan hukum, supaya rakyat itu gampang (memahami) pers mempunyai kewajiban untuk itu," terangnya.

"Kalau sesuatu sudah jadi persoalan hukum tidak boleh masuk kancah politik, biarlah hukum yang menyelesaikannya," ujar mantan Rektor Universitas Islam Bandung ini.

Bagir terpilih menjadi anggota Dewan Pers bersama anggota lainya dari unsur unsur wartawan dan perusahaan pers. Sementara Bagir mewakili tokoh masyarakat bersama Agus Sudibyo, dan Wina Armada Sukardi.

Sementara dari unsur wartawan adalah Bambang Harymurti, Margiono, dan Bekti Nugroho. Dari unsur perusahaan pers adalah ABG Satria Naradha, M Ridlo Eisy, dan Uni Zulfiani Lubis.

Dewan Pers menurut UU No 40/1999 tentang Pers, memiliki tugas antara lain melindungi kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. BPPA berharap anggota Dewan Pers baru ini bisa ditetapkan Presiden sebelum akhir Februari 2010. (ahy/lrn) - http://www.detiknews.com/read/2010/01/10/223203/1275333/10/bagir-berita-century-jangan-bingungkan-masyarakat
Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan Bagir: Berita Century Jangan Bingungkan Masyarakat.


Elvan Dany Sutrisno - detikNews



Batam - Peserta kongres III PAN Batam ngefans berat dengan presenter berita TV swasta, Tina Talisa. Tina terpaksa diusir keluar karena peserta kongres ricuh berebut foto bersama.

Pantauan detikcom di Hotel Planet Holiday, Batam, Jumat (8/1/2010), Tina tak pernah sepi dari kerubutan peserta kongres yang ingin foto bersama. Alhasil, panitia harus meminta Tina keluar ruangan Kongres PAN.

Hal ini disebabkan Tina yang masuk ruangan untuk mengumpulkan informasi malah dikerubuti peserta kongres laki-laki yang meminta foto bersama. Tina yang masih mengenakan seragam ini pun melepas ikat rambutnya dan melayani fansnya satu persatu.

"Maaf Mbak Tina, foto-fotonya dibawa di luar saja,"  kata panitia penyelenggara Kongres PAN Batam, Indriati Hamzah, memperingatkan agar Tina meninggalkan ruang Kongres.

Tina pun menurut. "Iya Bu sebentar," ujar Tina sambil tersenyum sembari keluar ruangan dibuntuti penggemarnya.

Bahkan di lobi depan ruang Kongres PAN, Tina tetap dikejar. "Foto-foto lagi," teriak peserta Kongres yang berada di luar ruangan sambil tertawa cengengesan. Dalam sekejap saja puluhan peserta antre foto bersama.

Saat akan menggelar live show pun Tina masih dikerubuti. Bahkan saat Ketua MPP PAN Amien Rais sedang di sebelah Tina, kader-kader PAN ini tak malu memotret Tina, tanpa Amien. Amien pun tertawa kecil melihat ulah kadernya. (van/rdf) - http://www.detiknews.com/read/2010/01/09/011050/1274697/10/bikin-heboh-tina-talisa-diusir-dari-kongres-pan
Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan Bikin Heboh, Tina Talisa 'Diusir' dari Kongres PAN.


Minggu, 3 Januari 2010 :: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur (Jatim), memperingatkan tiga televisi swasta yang bersiaran secara nasional untuk segera membuat siaran lokal.

"Semua televisi swasta nasional sudah membuat siaran lokal, tinggal tiga yang belum, yakni Trans TV, Trans 7, dan Global TV," kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, di Surabaya, Minggu (3/1).

Menurut Fajar, dua televisi swasta nasional yang bersiaran lokal sesuai tenggat waktu yang diberikan KPID Jatim pada 28 Desember 2009 adalah ANTV dan TV One, sementara yang lain, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TPI sudah lebih dulu.

"Kami sangat mengapresiasi ANTV dan TV One yang sudah bersiaran lokal sesuai komitmen bersama, sedangkan untuk tiga televisi nasional yang belum, kami harapkan Januari ini sudah melaksanakannya," kata mantan koresponden stasiun televisi swasta nasional itu.

Demikian juga dengan pembentukan badan hukum lokal, semua televisi swasta nasional yang berjumlah 10 itu sudah menyanggupinya. "Untuk badan hukum di Surabaya mereka, menyanggupinya bulan ini, sedangkan untuk daerah lainnya, yakni Malang, Madiun, Kediri, Pacitan, Bojonegoro, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Madura, dan Trenggalek, mereka akan menyesuaikan," papar Fajar.

Sistem Stasiun Berjaringan dengan kewajiban bersiaran lokal dan pembentukan badan hukum lokal itu, sesuai tenggat waktu pada 28 Desember 2009, menurut dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 43 Tahun 2009.

Dalam Permen itu disebutkan, setiap televisi swasta nasional wajib menyiarkan tayangan lokal minimal 10 persen dari total jam siaran nasional. "Sebanyak 30 persen dari siaran lokal itu harus ditayangkan pada saat 'prime time' (jam utama yang biasanya ditonton banyak orang). Jadi tayangan lokal itu tidak sembarangan ditayangkan," ujar Fajar. - http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1606
Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan KPID Jatim: Tiga Televisi Jakarta Mesti Segera Buat Siaran Lokal.


Minggu, 3 Januari 2010 | Infotainment telah muncul sebagai kekuatan hegemonik di jagat industri hiburan di televisi. Tidak banyak artis yang berani bersikap kritis bahkan melawannya karena takut tidak diekspose, dikucilkan, atau diboikot. Maklum, infotainment telanjur dianggap memiliki "kesaktian" mediatik yang menjanjikan popularitas.

Namun, Luna Maya berani melawan kuasa infotainment. Di balik kalimatnya yang dianggap sarkas dan vulgar, sejatinya ia memberikan pesan genting: infotainment tidak berhak dan tidak etis mengacak-acak wilayah pribadi orang.

Atas nama moralitas, berbagai pihak mengecam tayangan infotainment, termasuk ketika muncul kasus artis Luna Maya yang dianggap melecehkan wartawan infotainment. PBNU pun menilai infotainment hukumnya haram karena termasuk dalam ghibah (menggunjing orang), sedangkan Fatayat NU meminta tayangan infotainment dibatasi.

Bagi industri hiburan di televisi, semua hal bisa dijadikan "barang dagangan", termasuk persoalan personal para tokoh masyarakat (pesohor). Prinsipnya: orang terkenal selalu menjadi berita (name makes news). Bagi seorang artis populer, tidur mendengkur adalah berita. Bagi politisi kondang, sakit sariawan adalah berita. Meskipun sesungguhnya masyarakat tidak mendapatkan makna penting atas berita-berita tersebut. Industri hiburanlah yang memaksakan hal-hal remeh itu penting sebagai kebutuhan.

Terbukti kebutuhan dapat diciptakan dan dikondisikan melalui pencucian kesadaran yang intens dan kontinu. Siapa pun bisa meyakini bahwa ketela itu sebagai roti jika ada kekuatan dan kekuasaan yang melakukan pemaksaan. Sehingga pada akhirnya orang tidak lagi mampu membedakan antara ketela dan roti, antara yang bermutu tinggi dan yang rendah, antara yang esensial dan yang artifisial. Industri hiburan mampu menjadikan publik mengalami disidentifikasi atas realitas dan makna. Begitu pula dengan "makhluk" bernama infotainment. Ia bisa mereduksi hal penting menjadi tidak penting dan hal tidak penting menjadi mahapenting.

Disidentifikasi realitas

Infotainment tanpa kriteria jurnalistik yang berbasis pada logika (pertimbangan kualitas dan kuantitas pemberitaan, kepentingan publik) dan etika (pantas dan tidak pantas, sopan dan tidak sopan) akan terjerumus pada jurnalisme gosip yang bombastis dan sarkastis. Jurnalisme gosip bekerja atas kepentingan subyektif (industri) bukan kepentingan obyektif (publik).

Industri hiburan cenderung mengutamakan keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral. Karena ia menganggap semua hal, termasuk manusia, adalah "benda" yang harus dieksploitasi dan dijual. Untuk itu, jurnalisme gosip tidak beroperasi di arus utama dinamika publik, melainkan di ceruk-ceruk domestik tokoh. Problem personal menjadi targetnya: perselingkungan, perceraian, persoalan tubuh, penampilan, kehidupan seks, dan hal-hal tabu lainnya. "Kamera dan pena infotainment sudah memasuki ruang-ruang privat. Sangat mengerikan," keluh seorang artis.

Infotainment yang berideologi jurnalisme gosip meyakini bahwa hal-hal yang tabu sangat disukai publik. Ini klop dengan watak sebagian publik yang memiliki hobi untuk ngrasani, ngrumpi atau menggunjing orang, terutama terkait isu yang miring dan kelam. Tradisi ngrasani menjadi bukti bahwa sejatinya relasi antarmanusia itu tidak selalu sentosa dan harmonis, tapi juga rapuh. Dalam konteks ngrasani, kebaikan dan keberhasilan orang bukanlah berita yang layak dan sedap disantap. Yang dianggap berita panas adalah keburukan dan kelemahan orang lain. Dengan ngrasani, orang merasa "katarsis", padahal sesungguhnya yang terjadi adalah perawatan atas jiwa yang sakit. Dan infotainment yang berideologi gosip telah sukses menyuburkan jiwa sakit masyarakat.

 Tak perlu dilarang

Jika Luna Maya melawan, bisa jadi karena industri infotainment sudah kebangetan di dalam "melucuti" wilayah pribadi orang. Persoalan dalam kasus Luna Maya versus wartawan infotainment sesungguhnya lebih condong ke moralitas daripada hukum formal. Penghinaan yang dituduhkan atas Luna Maya hanyalah akibat saja. Kasus Luna Maya semestinya menjadi pelajaran penting agar wartawan infotainment lebih elegan dan sopan dalam pemberitaan yang terkiat dengan persoalan pribadi orang sehingga terhindar dari tuduhan merampas hak asasi manusia.

Infotainment tidak perlu dilarang, melainkan dituntut melakukan perubahan ideologi pemberitaan yang mengutamakan kebenaran data dan fakta serta etika. Informasi bukan gosip, kebenaran realitas baik secara sosiologis maupun psikologis. Hiburan yang bergizi bukan hal-hal sensasional, bombastis dan sarkastis, melainkan kenyataan simbolik yang mampu memberikan pencerahan kepada publik.

Saatnya industri hiburan mengubah perangainya: memuliakan publik. Setiap jurnalis ditantang untuk membangun publik yang ideal: bermartabat dan toleran. Karena itu, mitos bahwa "yang tidak bermutu pasti laku" harus diakhiri dengan pandangan baru: hanya yang bermutu yang laku.

Terbangunnya masyarakat yang cerdas dan pasar yang berkualitas merupakan tantangan industri hiburan di televisi, termasuk infotainment. INDRA TRANGGONO Pemerhati Budaya - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/03/04221793/di.balik.perlawanan.luna.maya

Jangan lupa tinggalkan komentarnya untuk postingan Infotainment; Di Balik Perlawanan Luna Maya (INDRA TRANGGONO).